Salahsatunya penggolongan hukum menurut wujudnya. Hal ini berarti hukum digolongkan berdasarkan wujud dari hukum itu sendiri. Menurut Iskandar dalam buku Konsepsi Intelektual dalam Memahami Ilmu Hukum Indonesia (2016), penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi dua, yakni hukum objektif serta hukum subjektif.c Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturanperaturan itu pada waktu dan wilayah negara tertentu. Sementara itu ius puniendi, atau pengertian hukum pidana subjektif menurut Sudarto memiliki dua pengertian yaitu : a. Pengertian luas, yaitu hubungan dengan hak negara / alat-alat hukum pidana dalam arti objektif dan
Danyang dicontohkan Rasul-Nya yang terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnahnya. 5 Teori Kredo ini, lanjut Prof. Juhaya, identik dengan teori otoritas hukum yang dijelaskan oleh H.A.R. Gibb. Selanjutnya menurut Gibb, hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipegangi (ditaati) oleh masyarakat penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup
qWgmR1.