Realitapersidangan online: § Hakim/ Majelis Hakim, Panitera sidang di Gedung Pengadilan dalam ruang sidang; § PU, PH/ Terdakwa, Ahli, Saksi hadir secara virtual di persidangan dalam jaringan dari tempat yang berbeda dalam waktu yang bersamaan; § Panggilan dan pemberitahuan tidak lagi bertemu sendiri/ Inperson, tetapi secara elektronik; § Ada pergeseran domisili hukum menjadi domisil
1 Tindak Pidana Korupsi Dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 UU Tipikor; Korupsi adalah : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sudarto : Korupsi menunjuk pada perbuatan yang rusak, busuk
Instrumen APMK. CEK. BILYET GIRO. NOTA DEBET. APMK. Definisi (PBI APMK No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu): Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM), dan
Salahsatunya penggolongan hukum menurut wujudnya. Hal ini berarti hukum digolongkan berdasarkan wujud dari hukum itu sendiri. Menurut Iskandar dalam buku Konsepsi Intelektual dalam Memahami Ilmu Hukum Indonesia (2016), penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi dua, yakni hukum objektif serta hukum subjektif.
c Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturanperaturan itu pada waktu dan wilayah negara tertentu. Sementara itu ius puniendi, atau pengertian hukum pidana subjektif menurut Sudarto memiliki dua pengertian yaitu : a. Pengertian luas, yaitu hubungan dengan hak negara / alat-alat hukum pidana dalam arti objektif dan
HUKUMSUBYEKTIF Hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebh. Hukum ini disebut juga HAK. Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang. PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA • HUKUM NASIONAL. Hukum yang berlaku dalam suatu negara. HUKUM INTERNASIONAL Hukum yang mengatur hubungan hukum
Dalamkajian ilmu hukum pidana, kekuatan berlakunya hukum pidana menurut waktu memuat beberapa asas, yaitu asas legalitas dan asas temporis delicti yang masing-masing mempunyai konsekuensi logis atas pengaturannya. Konsekuensi yang muncul pada asas legalitas adalah sering kali perbuatan yang jahat, namun ternyata tidak tercantum dalam hukum pidana. Sebelumberlakunya UU RI No.8 thn 1981, hukum acara pidana di Indonesia memiliki sejarah panjang dalam perkembangannya. Hukum acara pidana di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda terhadap bangsa Indonesia. Sementara itu sistem hukum belanda sedikit banyak juga dipengaruhi oleh sistem hukum eropa yang dimulai pada abad ke-13 yang terus Dalamjurnal Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara dari Penyidik Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2021), ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menyerahkan berkas kepada penuntut umum, sebagai berikut: Diawali dengan bahan masukan suatu tindak pidana. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian. 2 Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat : 1. Asas Teritorial.
Danyang dicontohkan Rasul-Nya yang terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnahnya. 5 Teori Kredo ini, lanjut Prof. Juhaya, identik dengan teori otoritas hukum yang dijelaskan oleh H.A.R. Gibb. Selanjutnya menurut Gibb, hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipegangi (ditaati) oleh masyarakat penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup
qWgmR1.
  • v83ezqfqep.pages.dev/644
  • v83ezqfqep.pages.dev/484
  • v83ezqfqep.pages.dev/950
  • v83ezqfqep.pages.dev/727
  • v83ezqfqep.pages.dev/177
  • v83ezqfqep.pages.dev/377
  • v83ezqfqep.pages.dev/444
  • v83ezqfqep.pages.dev/929
  • jelaskan berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat